TUGAS
SOFTSKILL ETIKA BISNIS
NAMA :
FAJAR SETIAWAN
NPM :
13214883
KELAS :
3EA43
1.Contoh kasus korupsi
:
Malinda Dee Divonis 8
Tahun Penjara :
Majelis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara
kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai
Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan
pencucian uang yang didakwakan kepadanya.
"Menjatuhkan
hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman
penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata
Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh
dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti
secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri
atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49
Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65
Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No
7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan
dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang
Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1)
KUHP.
Putusan majelis hakim
berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa
dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang
membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain,
adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di
persidangan.
2.Contoh kasus
pemalsuan :
Laporan keuangan yang
diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai fungsi tersendiri bagi
penggunanya. Seperti contohnya dari pihak manajemen intern perusahaan laporan
keuangan dapat digunakan sebagai evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan
pengembangan karier. Bukan hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga
dibutuhkan dari pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah,
sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai
tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor
Contoh kasus: Skandal
Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah
salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba
bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan
audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan
kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik
Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit
Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan
overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar
harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti
dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN
memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar
mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan
kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Dampak perubahan
kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan
secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk
periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa
sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur
lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
3. contoh kasus
pembajakan :
Pembajakan perangkat
lunak (SOFTWARE) adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara
ilegal atau tidak sah. [1] Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya
memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli
perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan
pemilik. Jadi, jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak
tersebut, itu disebut sebagai pembajakan perangkat lunak
Contoh kasus:Pembajakan
software
mengindikasikan
sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang
Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software
komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan
dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
Sementara empat staf
dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini,
mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,
15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond,
Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs
sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal
Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara
dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali
lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar
Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli.Selain itu, tidak
disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software
adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga
lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai
20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan
sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk
sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
4.contoh kasus
diskriminasi :
Identitas keberagaman
di Indonesia terus diuji dengan beragam tindakan diskriminasi. Selama 14 tahun
setelah reformasi, setidaknya ada 2.398 kasus kekerasan dan diskriminasi yang
terjadi di Indonesia. Yayasan Denny JA mencatat, dari jumlah itu paling banyak
kekerasan terjadi karena berlatar agama/paham agama sebanyak 65 persen.
Sisanya, secara berturut-turut adalah kekerasan etnis (20 persen), kekerasan
jender (15 persen), dan kekerasan orientasi seksual (5 persen).
“Semenjak reformasi,
diskriminasi yang terjadi lebih bersifat priomordial, komunal, bukan seperti
diskriminasi ideologi yang terjadi pada masa Orde Baru,” ujar Direktur Yayasan
Denny JA, Novriantoni Kahar, Minggu (23/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor
Lingkaran Survei Indonesia (LSI), di Jakarta.
Dari banyaknya kasus
diskriminasi yang terjadi, Yayasan Denny JA mendata setidaknya ada lima kasus
diskriminasi terburuk pasca 14 tahun reformasi. Kelima kasus itu dinilai
terburuk berdasarkan jumlah korban, lama konflik, luas konflik, kerugian
materi, dan frekuensi berita. Setiap variabel diberikan nilai 1-5 kemudian dikalikan
dengan bobot masing-masing variabel. Pembobotan skor 50 diberikan pada variabel
jumlah korban, skor 40 untuk lamanya konflik, skor 30 untuk luas konflik, skor
20 untuk kerugian materi, dan skor 10 untuk frekuensi berita. Hasilnya, konflik
Ambon berada di posisi teratas, yakni dengan nilai 750, kemudian diikuti
konflik Sampit (520), kerusuhan Mei 1998 (490), pengungsian Ahmadiyah di
Mataram (470), dan konflik Lampung Selatan (330).
“Lima konflik terburuk
ini setidaknya telah menghilangkan nyawa 10.000 warga negara Indonesia,” ucap
Novriantoni.Konflik Maluku menjadi
konflik kekerasan dengan latar agama yang telah menelan korban terbanyak, yakni
8.000-9.000 orang meninggal dunia, dan telah menyebabkan kerugian materi 29.000
rumah terbakar, 45 masjid, 47 gereja, 719 toko, 38 gedung pemerintahan, dan 4
bank hancur. Rentang konflik yang terjadi juga yang paling lama, yakni sampai 4
tahun.
Sementara konflik
Sampit yang berlatar belakang etnis, yakni antara Dayak dan Madura, telah
menyebabkan 469 orang meninggal dunia dan 108.000 orang mengungsi. Rentang
konfliknya pun mencapai 10 hari. Konflik kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada
13-15 Mei 1998 juga tidak kalah hebatnya. Konflik ini menelan korban 1.217
orang meninggal dunia, 85 orang diperkosa, dan 70.000 pengungsi. Meski hanya
berlangsung tiga hari, kerugian materi yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 2,5
triliun.
Konflik Ahmadiyah di
Transito Mataram telah menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka,
9 orang gangguan jiwa, 379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran,
61 orang putus sekolah, 45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar
Ahmadiyah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat
sorotan media cukup kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang
tak jelas bagi nasib para pengungsi.
Konflik kekerasan yang
terjadi di Lampung Selatan telah menimbulkan korban 14 orang meninggal dunia
dan 1.700 pengungsi. “Secara keseluruhan, negara terlihat mengabaikan
konflik-konflik yang sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dalam beberapa kasus
bahkan tidak ada pelaku atau otak pelaku kekerasan yang diusut,” katanya.
SUMBER :
https://dewiuwie.wordpress.com/2015/01/15/kasus-diskriminasi-di-indonesia/
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
https://sifafauziah692.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/