Minggu, 19 Maret 2017

DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI

Pokok Bahasan : Definisi Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi

PENDAHULUAN
      Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting. Selama perusahaan memiliki produk yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tersebut. Bisnis merupakan suatu unsur mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan moral. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak? Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang menjadi dasar untuk keharusan itu.
PEMBAHASAN

A. HAKIKAT ETIKA BISNIS

Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

Contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.

Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.

Contoh tidak memiliki kesadaran moral :
Seorang berdarah dingin di jalan juanda, Jakarta yang asangat ramai itu menodong dengan clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaram moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang  oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditingggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan,pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.

B.DEFINISI ETIKA DAN BISNIS
Kita awali pembahasan kita kali ini dengan definisi etika bisnis. Pertama adalah kata etika, Menurut bahasa Yunani, kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Sedangkan Magnis Suseno berpendapat bahwa etika merupakan bukan suatu ajaran melainkan suatu ilmu.
Kata kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jika kedua kata tersebut dipadukan, yaitu etika bisnis maka dapat didefinisikan sebagai suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, institusi, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
Pengertian Etika Bisnis dan Cara Penyusunannya. Untuk menyusun etika bisnis yang bagus, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini, yaitu tentang pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial, menjadikan persaingan secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang sudah disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling percaya pada antar golongan pengusaha, serta perlu diadakannya sebagian dari etika bisnis untuk dimasukkan dalam hukum yang dapat berupa suatu perundang-undangan.
C.ETIKET MORAL,HUKUM DAN AGAMA
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan.James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.                                                                                                        
Dalam kamus besar bahasa Indonesia :                                                                                                   (1) Etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).                                                                                                                              
(2) Moral memiliki arti:
a) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila. b) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan.

Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas.
Walaupun begitu tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain:
A.Hukum bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
B.Norma bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
C.Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
D.Sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang.
E.Sanksi hukum bisanya dapat dipakasakan.
F.Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
G.Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat.
H.Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan Agama :
A.Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah.
B.Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.

D.KLASIFIKASI ETIKA

1. Etika Normatif

Etika normatif merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan, 1997, 2).
   
Dalam etika normatif ini muncul teori-teori etika, misalnya etika utilitarianisme, etika deontologis, etika kebajikan dan lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa hal tersebut mengajukan suatu kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang harus bertindak dalam situasi-situasi etis (Williams, 2006, 72). Dalam pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan semacam pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti "Fulan seharusnya melakukan X" atau "Fulan seharusnya tidak melakukan X". 

Harus dipahami bahwa setiap teori etika didasarkan pada sebuah kriteria tertentu tentang apa yang etis untuk dilakukan. Kriteria ini disusun berdasarkan prioritas, di mana dari kriteria umum bisa diturunkan menjadi prinsip-prinsip etis yang lebih konkret. Dengan begitu, suatu tindakan dapat disebut etis jika ada kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi prinsip-prinsip etis yang diturunkan dari kriteria umum dalam sebuh teori etika normatif tersebut.  

2. Etika Terapan

Etika terapan merupakan sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika terapan.
Pertama, permasalahan tersebut harus kontroversial dalam arti bahwa ada kelompok-kelompok yang saling berhadapan terkait dengan permasalahan moral. Masalah pembunuhan, misalnya tidak menjadi masalah etika terapan karena semua orang setuju bahwa praktik tersebut memang dinilai tidak bermoral. Sebaliknya, isu kontrol senjata akan menjadi masalah etika terapan karena ada kelompok yang mendukung dan kelompok yang  menolak terhadap isu kontrol senjata. 

Kedua, sebuah permasalahan menjadi permasalahan etika terapan ketika hal itu punya dimensi dilema etis. Meskipun ada masalah yang kontroversial dan memiliki dampak penting terhadap masyarakat, hal itu belum tentu menjadi permasalahan etika terapan. Kebanyakan masalah yang kontroversial di masyarakat adalah masalah kebijakan sosial. Tujuan dari kebijakan sosial adalah untuk membantu suatu masyarakat tertentu berjalan secara efisien yang dilegitimasinya disandarkan pada konvensi tertentu, seperti undang-undang, peraturan-peraturan dan lain-lain (Debashis, 2007, 28-30).  

3. Etika Deskriptif

Etika deskriptif merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap 'etis' oleh individu atau masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika etika deskriptif juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang membandingkan antara apa yang dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat dengan individu atau masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di masa lalu dengan masa sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk menggambarkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai bernilai etis  serta apa kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang itu etis atau tidak (Kitchener, 2000, 3).
   
Penyelidikan etka deskriptif juga melibatkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai sesuatu yang ideal. Artinya, kajian ini melihat apa yang bernilai etis dalam diri seseorang atau masyarakat merupakan bagian dari suatu kultur yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Akan tetapi, etika deskriptif juga memberikan gambaran tentang mengapa satu prinsip etika bisa ditinggalkan oleh genarasi berikutnya. 

4. Metaetika

Metaetika berhubungan dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adala arti atau makna dari pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan kajian tingkat kedua dari etika. Artinya, pertanyaan yang diajukan dalam metaetika adalah apa makna jika kita berkata bahwa sesuatu itu baik?
    
Metaetika juga bisa dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.  

Perkembangan metaetika awalnya merupakan jawaban atas tantangan dari Positivisme Logis yang berkembang pada abad 20-an (Lee, 1986, 8). Kalangan pendukung Positivisme Logis berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti yang menunjukkan sebuah pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak bermakna. Ketika prinsip dari Positivisme Logis juga diujikan kepada pernyataan-pernyataan etis, maka pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan bukti. Ringkasnya, jika tidak ada bukti, maka tidak ada makna.  

Di sini kata kuncinya adalah apa yang dikenal dengan "naturalistic fallacy", yaitu dianggap akan melakukan kesalahan jika kita menarik suatu pernyataan tentang apa yang seharusnya dari pernyataan tentang apa yang ada.  Kesulitan dari bahasa etika adalah penyataan-pernyataannya tidak selalu berupa fakta. Disinilah peran sentral dari metaetika yang mengembangkan berbagai cara untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan bahasa etika dengan intensi bahwa pernyataan-pernyataan etis punya makna. Dalam pembahasan ini metaetika biasanya terbagi menjadi dua, yaitu realisme etis dan nonrealisme etis.

E.KONSEPSI ETIKA

Terminologi etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana bertindak baik.
Kata etiket berasal dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette ( label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat).Etiket didefinisikan sebagai cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [Latin],Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton, berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan.( Mintarsih Adimihardja)
Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap orang lain.

CONTOH KASUS ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI :

1. Oreo pada PT Nabisco
BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.

Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).

PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

PENYELESAIAN KASUS :

Menurut saya tindakan PT Nabisco seperti memasukan melamin dan formalin ke produk makanan atau snack seperti oreo dll adalah tindakan yang sangat tidak etis atau tidak pantas bahkan menurut saya ini adalah tindakan kriminalitas karena melamin atau formalin adalah zat atau bahan yang sangat berbahaya karena menurut artikel yang saya baca akibat dari melamin Jika tertelan dalam jumlah besar, menyebabkan pembentukan batu ginjal dan kandung kemih. Bahkan dapat menyebabkan iritasi paru dan itu sangat merugikan masyarakat terutama terhadap kesehetan warga Indonesia apalagi kebanyakan yang mengkonsumsi oreo adalah anak-anak.

Dan menurut saya tindakan dari BPOM dan dinas kesehatan seperti melarang atau memberhentikan produksi atau peredaran produk makanan oreo adalah tindakan atau hukuman yang kurang tegas dan tidak memberikan jera kepada PT Nabasco terbukti pabrik mereka masih saja memproduksi oreo di Indonesia yang menyebabkan kerugian terutama kerugian kesehatan bagi masyarakat Indonesia terutama anak-anak.

Seharusnya tindakan dari BPOM memberikan sanksi keras berupa sanksi financial (uang) agar uang itu sendiri bisa digunakan untuk korban-korban yang kesehatan nya terganggu karena kandungan melamin dari oreo dan juga BPOM harusnya memberikan sanksi pidana seperti pemenjaraan atau tuntutan kepada pemilik PT Nabisco agar mereka jera karena ini sebuah kesengajaan yang sangat merugikan dan harusnya pt Nabisco tidak boleh memproduksi oreo lagi atau boleh saja memproduksi oreo tapi kandungan seperti melamin dan formalin karena sangat berbahaya bagi kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang.

Jadi kesimpulan dari pendapat saya diatas adalah PT Nabisco bersalah bahkan sangat bersalah dan seharusnya diberika sanksi pidana berupa pemenjaraan dan denda besar karena sangat merugikan rakyat Indonesia terutama kesehatannya dan tidak boleh sama sekali atau memberhentikan produksi snack oreo dll selama masih mengandung melamin dan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

SUMBER :


Selasa, 22 November 2016

peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat

Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

 
NAMA : FAJAR SETIAWAN
NPM    : 13214883
KELAS; 3EA43

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada. 

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi. 

Pengertian koperasi itu sendiri adalah suatu usaha
yang berbadan hokum yang memiliki beberapa anggota dan memiliki tujuan untuk mensejaterakan anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu badan usaha berbadan hukum, yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha sendiri. Akan tetapi juga bisa melakukan kerjasama dengan badan yang lainnya,karena tidak menutup kemungkinan juga jika suatu koperasi melakukan kerjasama dengan badan usaha yang lainnya seperti bekerjasam dengan badan usaha swasta atau bisa juga bekerja sama dengan badan usaha milik Negara. 

Jika ditinjau lebih dalam ada beberapa perbedaan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Dilihat dari segi pengertian koperasi dan pengertian badan usaha yang lain saja sudah berbeda. Selain itu ada juga beberapa hal yang dapat membedakan antara koperasi dengan badan usaha yang lainnya. Perbedaan itu adalah : 
  • Dari segi organisasi, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar. 
  • Dari segi tujuan usaha koperasi juga berbeda dengan badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan semua anggotanya dan melayani anggota secara adil, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Jika pada badan usaha yang lain tujuannya adalah untuk memperoleh suatu keuntungan. 
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha koperasi juga berbeda dengan badan lainnya. Koperasi senantiasa melukakan kerjasama dengan koperasi lainnya, jika badan usaha lain tidak bekerjasama melainkan melakukan adanya persaingan.
  • Dari segi pengolahan usaha pun koperasi berbeda dengan badan usaha lain, jika pada koperasi pengolahan usahanya dilakukan secara fer atau terbuka pada semua anggotanya, jika pada badan usaha pengolahan usahanya cenderung lebih tertutup
Tujuan Koperasi
  • Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
  • Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
  • Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
  • Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
  • Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
  • Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
  • Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
  • Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  • Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  • Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  • Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  • Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
  • Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
  • Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pada saat ini perkembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi menunjukkan kinerja yang kurang dan citra yang lebih baik dari sebelumnya. Situasi ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya prospek bagaimana koperasi di masa depan. Jawabannya sangat prospektif, jika koperasi yang memiliki identitas. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan bisnis. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usaha harus didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip kerjasama adalah garis membimbing oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai mereka ke dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
  • Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
  • Penyedia terbesar lapangan kerja.
  • Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  • Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.
Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.
Contoh Peran Konkrit Koperasi dalam Perekonomian
Prospek pengembangan buah-buahan di Indonesia terus meningkat, hal ini ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah produksi dan potensi pasar yang besar. Adanya peningkatan jumlah penduduk, taraf penghasilan dan kesadaran masyarakat akan kebutuhan komposisi gizi yang seimbang merupakan peluang bagi pasar buah-buahan. Peran kelembagaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyedia lapangan kerja yang terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Salah satu bentuk perhatian pemeritah kota dalam pengembangan buah-buahan khususnya belimbing yaitu kota Depok. Melalui Program Pengembangan Buah Belimbing dengan varietas Dewa diupayakan dapat mengangkat dunia pertanian Kota Depok, sekaligus dapat dijadikan brand/Ikon kota Depok. Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis dan mengetahui sistem agribisnis belimbing Dewa yang terdapat di lokasi penelitian, (2) menganalisis dan mengetahui kinerja Pusat Pemasaran Belimbing Dewa Depok (PKPBDD) yang telah dijalankan selama ini, (3) mengetahui implikasi peran PKPBDD terhadap petani dalam pengembangan belimbing Dewa. Penelitian dilaksanakan di Pusat Koperasi Belimbing Dewa Depok (PKPBDD), sedangkan pengambilan responden dilakukan di Kecamatan Pancoran Mas, Sawangan, Limo, Beji dan Cimanggis sebayak 60 responden. Pengumpulan data dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2009. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif sistem agribisnis dan Importance Performance Analysis (IPA). Sistem agribisnis belimbing Dewa di Kota Depok belum sepenuhnya terintegrasi secara vertikal. Penyediaan input usahatani berupa pupuk dan obat-obatan menjadi biaya yang sangat memberatkan bagi petani dalam subsistem pengadaan dan penyaluran sarana produksi. Pada subsistem usahatani kegiatan yang membutuhkan tenaga kerja dan biaya yang cukup banyak yaitu pada saat pembungkusan, rata-rata hasil panen petani belum sesuai dengan target mutu yang diharapkan. dari penerapan SOP belimbing Dewa Kota Depok. Pada subsistem pemasaran, pola pemasaran yang dilakukan oleh petani yaitu menjual belimbing ke PKPBDD dan tengkulak. Sedangkan pada subsistem layanan pendukung petani masih memerlukan bantuan permodalan. Berdasarkan Importance Performance Analysis (IPA) prioritas utama dalam kinerja PKPBDD yang harus diperbaiki yaitu daya tampung belimbing, pemasaran belimbing dan pinjaman untuk petani. Atribut yang perlu dipertahankan oleh PKPBDD yaitu harga beli belimbing oleh PKPBDD, pengambilan hasil panen ke petani, pembayaran oleh PKPBDD kepada petani, ketepatan dalam penimbangan dan pengelompokkan belimbing dalam grade, tabungan petani. Atribut yang diabaikan oleh petani yaitu kemudahan menghubungi PKPBDD, kebersihan dan kerapihan dalam pengemasan belimbing, penyediaan fasilitas PKPBDD, PKPBDD sebagai tempat penghubung antara petani (adanya forum komunikasi antar petani). PKPBDD diharapkan dapat meningkatkan peranannya pada penyediaan sarana produksi seperti pupuk dan obat-obatan, meningkatkan posisi tawar petani dan memperluas pemasaran serta berperan sebagai fasilitator petani dalam memperoleh pinjaman. Untuk meningkatkan daya tampung belimbing pada saat panen raya, diharapkan PKPBDD melakukan kerjasama dengan pabrik pengolahan belimbing. Dengan semakin berkembangnya kota Depok sebagai kota wisata religi, disarankan dalam jangka panjang PKPBDD mampu membangun unit usaha khusus pusat penjualan belimbing segar dan olahannya, sekaligus dapat dijadikan tempat promosi keunggulan daerah.
Sumber            :
1.      http://www.informasi-pendidikan.com/2015/04/pengertian-koperasi.html
2.      http://www.dosenpendidikan.com/tujuan-manfaat-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/   http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/12378
http://syntapratiwi21.blogspot.co.id/2016/11/peran-koperasi-sebagai-penggerak.html

Kamis, 18 Juni 2015

My Daily activity

 Nama : Fajar setiawan
 kelas  : 1ea41
 npm   : 13214883                                                     



                                                                   DAILY ACTIVITY

I woke up at 5 am, after I woke up I immediately pray my prayers at dawn after dawn I ate breakfast in the living room with the family, and after that I showered and at 6 am I was preparing a book or a task that will be taken for college diuniversitas Gunadarma after already ready for college I was watching television while drinking coffee, at 8 o'clock I drove my sister to school after that I went to college at the University Gunadarma. 

At 5pm I finished studying at university Gunadarma usually after college I did not immediately return home I usually gather with friends at cafe or play a friend's house, I used to come home that night around 9 pm, after I got home I took a shower to clean up before sleep and eat with the family living room, and at 12 o'clock at night I watch tv until morning or if there is a task I usually send in pursuit of her and I suppose there is repetition of learning but if there is no repetition of tasks or related to the course, I play cards or sit at pos while having coffee with my friends and I usually sleep at 3 am.

Rabu, 29 April 2015

DIALOG BAHASA INGGRIS TENTANG EKONOMI



NAMA : FAJAR SETIAWAN
KELAS : 1EA41
NPM     : 13214883


Tedy      :               Good afternoon Sir. Can I help you?
Fredy    :               Good afternoon. I’m looking for a family car
Tedy      :               Oh this way Sir. This is our best seller familiy car
Fredy    :               Can you explain for the advantages of this car please?
Tedy      :               Yes, I can. The advantages of this car is fuel economy because this car have a good     technology. And for the machine already using the latest machinery. And for the cost is really affordable
Fredy    :               Why I should buy this car?
Tedy      :               Because all that you needed is in this car and you will not regret for this
Fredy    :               Approximately, how much it cost?
Tedy      :               Its just Rp. 105.000.000 and we had discounts if you order now. We give you discounts 10% from the costs
Fredy    :               What is other prizes?
Tedy      :               of course. You will get free service for 5 times
Fredy    :               Okay I interesting withe this car and I’m gonna order it now
Tedy      :               Okay I’m gonna take of the requirements. Who your full name Sir?
Fredy    :               My full name is Fredy Muhammad
Tedy      :               Where your address Sir?
Fredy    :               I live in Jl. Kenanga 2 No. 35 East Jakarta. By the way when the car will deliveres?
Tedy      :               In 3 days after you pay down
Fredy    :               alright. Thank you for your good service
Tedy      :               you’re welcome Sir